fbpx

Indonesian fishers launch national policy platform demanding rights, safety, and justice

January 13, 2026

Jakarta, Indonesia – 13 January 2026
Indonesian fishers today launched a new Fishers’ Rights Network (FRN) Policy Platform, issuing a direct challenge to the Government of the Republic of Indonesia and the Indonesian House of Representatives to take immediate, concrete action to deliver justice, protection, and decent livelihoods across Indonesia’s fisheries sector.

The platform was officially launched at a public policy dialogue in Jakarta, bringing together fishers, trade unions, and representatives of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP). The event was organised by Indonesian fishers’ unions Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) and Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), with support from the International Transport Workers’ Federation (ITF).

The Policy Platform calls for urgent action to address persistent exploitation, unsafe working conditions, weak enforcement of labour protections, and barriers to justice faced by fishing vessel crew members. It makes clear that all fishers – regardless of location, flag, or employment status – are entitled to a safe and healthy workplace, full legal protection, fair wages, and the right to organise and bargain collectively.

The FRN Policy Platform was endorsed by fishers’ unions at the ITF Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium in Bali in December 2025, and represents a unified position from fishers’ organisations across Indonesia demanding accountability from government, employers, and supply-chain actors.

The platform makes three clear demands:

1. That the Indonesian Government takes concrete, enforceable steps to realise justice, protection, and a decent livelihood for all fishers, including fishing vessel crew members.

2. That employers are held fully responsible for guaranteeing and fulfilling fishers’ rights, including safety, contracts, wages, and social protection.

3. That community leaders, religious leaders, seafaring communities, and the wider public actively support and demand strong policies to protect fishers and hold decision-makers to account.

The platform further call for full occupational safety and health protections for all fishers; the guaranteed right to organise, unionise, and enter into collective bargaining agreements; and the ratification, effective implementation, and enforcement of ILO Convention 188. It also calls for mandatory pre-departure training for all fishers, full access to justice, legal assistance, and effective remedies, and the serious enforcement of existing laws – backed by regular monitoring and the active involvement of unions and civil society to end impunity in the fisheries sector.

Speaking at the launch, Ilyas Pangestu of SPPI said the policy platform is not just a statement of principles, but a call for concrete action.

“Fishers are essential to Indonesia’s economy, yet many still work without contracts, without safety guarantees, and without access to justice,” Pangestu said. “This platform makes it clear what must change, and it makes clear who is responsible. Fishers and their unions must be at the table in every decision that affects our lives and our work.”

Dewa Budiasa, General Secretary of KPI, said the platform reflects the lived reality of fishers across Indonesia. “For too long, fishers have paid the price for weak enforcement, unsafe vessels, and a system that treats them as disposable labour,” Budiasa said. “This platform is a clear message to government and employers: fishers deserve protection, dignity, and a real voice – and we will continue to organise until these rights are delivered.”

The unions called on the Government of Indonesia, employers, and supply-chain actors to engage directly with fishers and their unions to implement the platform’s demands and ensure meaningful protection for all fishing vessel crew members, regardless of location or employment status.

ENDS
Media contacts
FRN: Mark Del Greco +66 74 314 262 frncoordinator.itf@gmail.com
ITF: Mark Dearn +44 7850 207412 media@itf.org.uk
Notes to editors

The International Transport Workers’ Federation (ITF) will also be holding a Flags of Non- Complaint policy meeting in Bali on 19–20 January 2026, bringing together unions to address flag-state accountability and enforcement gaps affecting fishers worldwide.

About the ITF
The International Transport Workers’ Federation (ITF) is a democratic, affiliate-led federation recognised as the world’s leading transport authority. We fight passionately to improve workers’ lives, connecting more than 730 affiliated trade unions from over 150 countries to secure rights, equality and justice for workers globally. We are the voice for more than 16.5 million transport workers across the world.

About the FRN
Set up by the ITF, the Fishers’ Rights Netowrk (FRN) is a democratic, representative union of fishers in Thailand and Indonesia which campaigns to improve the wages, working conditions and labour rights of all fishers in the fishing industry

 

FRN Indonesia Policy Platform, Position Statement and Call for Action

FRN Indonesia Policy Platform and Position Statement

All fishers are entitled to a decent livelihood, including a safe and healthy workplace, full legal protections, and the right to organize and enter into collective bargaining agreements.

FRN Indonesia Demands and Call for Action
1. We, ITF FRN, stand together to demand that the Government of the Republic of Indonesia and the Indonesian House of Representatives take concrete steps to realize justice, protection, and a decent livelihood for all fishers. We demand justice for all fishing vessel crew/fishers, regardless of location or status.
2. We demand employers take responsibility for guaranteeing and fulfilling fisher and worker rights in a proper manner.
3. We call on community leaders, religious leaders, seafaring communities, and the general public to support and implement good policies for the protection of fishers.

Furthermore, we demand:
4. Full occupational safety and health (OSH) protections in the workplace
5. The right to organize, unionize, and enter into Collective Bargaining Agreements (CBAs)
6. Fishers and their unions are engaged in negotiating any Human Rights and Due Diligence (HRDD) agreements, Supply Chain Agreements (SCA), or Vessel Codes of Conduct (VCC ) that cover health and safety on board, contract standards, fair wage and payment standards, working hours, adequate food, adequate rest schedules and hours, freedom of association and collective bargaining rights, and fair procedures for all suppliers
7. Ratification, effective implementation and enforcement of ILO C188
8. All fishers have access to justice, legal assistance and remedy
9. Mandatory Pre-Departure Training for all fishers
10. Full enforcement of all laws protecting fishers, and we encourage the active role of KKP, KP2MI, the Ministry of Transportation, the Ministry of Manpower, the Indonesian National Police, and all related parties to enforce existing rules, laws and policies with regular monitoring and evaluation involving unions and civil society organizations (CSOs)

 

Nelayan Indonesia Meluncurkan Platform Kebijakan Nasional untuk menuntut pemenuhan Hak,
Keselamatan dan Keadilan

Jakarta, Indonesia – 13 Januari 2026

Hari ini, nelayan Indonesia meluncurkan platform kebijakan jaringan Hak’ Nelayan (Fishers’ Right Network /FRN) yang baru, sekaligus menyampaikan tantangan secara langsung kepada Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk segera mengambil Langkah-langkah nyata dan konkret guna mewujudkan keadilan, perlindungan, serta penghidupan yang layak di seluruh sektor perikanan Indonesia

Platfom tersebut secara resmi diluncurkan dalam sebuah dialog kebijakan publik yang diselenggarakan di Jakarta, yang mempertemukan nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Serikat Nelayan yang ada di Indonesia, antara lain: Serikat Pekerja Perikanan Indonesia dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan dari International Transport Workers’ Federation (ITF)

Platform kebijakan ini untuk mendesak Tindakan segera untuk mengatasi praktik eksploitasi yang terus berlangsung, kondisi kerja yang tidak layak dan aman, lemahnya penegakan perlindungan ketenagakerjaan, serta berbagai hambatan dalam akses terhadap keadilan yang dihadapi oleh awak kapal perikanan. Platform ini menegaskan bahwa seluruh nelayan- tanpa memandang Lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja- berhak atas lingkungan kerja yang layak dan aman, perlindungan hukum yang penuh, upah yang adil, serta hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama

Platform kebijakan Fishers’s Right Network (FRN) telah disepakati serikat nelayan/Pekerja dalam pertemuan ITF- Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium di Bali pada December 2025. Platform ini mencerminkan sikap Bersama organisasi-organisasi nelayan di seluruh Indonesia yang menuntut akuntabilitas dari pemerintah, pemberi kerja, serta pelaku dalam rantai pasok sektor perikanan

Platform ini menetapkan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Pemerintah Indonesia mengambil Langkah-langkah yang konkret dan dapat ditegakkan secara hukum untuk mewujudkan keadilan, perlindungan, serta penghidupan yang layak bagi seluruh nelayan, termasuk awak kapal perikanan

2. Mendesak Pemberi kerja bertanggungjawab penuh untuk menjamin pemenuhan hak nelayan, termasuk keselamatan kerja, kejelasan kontrak, upah yang adil, serta hak jaminan sosial

3. Tokoh Masyarakat, tokoh agama, komunitas pelaut, serta Masyarakat luas secara aktif memberikan dukungan dan membantu mendorong kebijakan ini untuk melindungi nelayan sera memastikan para pengambil Keputusan dimintai
pertanggungjawaban

Platform ini juga menuntut pemenuhan perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) secara menyeluruh bagi seluruh nelayan: jaminan hak untuk berorganisasi, berserikat dan melakukan perundingan Bersama; serta ratifikasi, implementasi yang efektif, dan penegakan konvensi ILO No. 188. Selain itu, platform ini mendorong pemberlakuan pelatihan wajib sebelum keberangkatan bagi seluruh nelayan/AKP, akses penuh terhadap keadilan, bantuan hukum, serta mekanisme pemulihan yang efektif dan penegakan yang serius terhadap peraturan yang telah
ada-yang didukung pemantauan berkala serta keterlibatan aktif serikat pekerja dan Masyarakat sipil guna mengakhiri impunitas di sektor perikanan

dalam sambutannya pada acara peluncuran, ilyas pangestu ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menegaskan bahwa platform kebijakan ini bukan sekedar pernyataan prinsip, melainkan seruan untuk Tindakan nyata

“nelayan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, namun hingga kini masih banyak yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa akses terhadap keadilan,” ujar Ilyas Pangestu. “Platform ini memperjelas apa saja yang harus segera diubah, sekaligus menegaskan siapa yang bertanggung jawab. Nelayan Bersama Serikat harus dilibatkan dalam setiap pengambilan Keputusan yang berdampak pada kehidupan dan pekerjaan kami”

Dewa Budiasa, Sekretaris Jendral Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Menyatakan bahwa platform ini mencerminkan realitas nyata yang dialami nelayan di seluruh Indonesia

“selama ini, nelayan harus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang dapat dengan mudah digantikan” Ujar Budiasa “platform ini merupakan pesan yang tegas kepada Pemerintah dan pemberi kerja: nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata-dan kami akan terus mengorganisir ini hingga hak hak tersebut benar
benar terpenuhi”

Lebih lanjut, serikat nelayan/pekerja menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, pemberi kerja, serta pelaku dalam rantai pasok untuk terlibat secara langsung Bersama nelayan dan serikat, dalam pengimplementasian tuntutan platform ini, sera memastikan perlindungan yang bermakna bagi seluruh AKP, tanpa memandgan Lokasi kerja maupun status hubungan kerja.

Media contacts
FRN: Mark Del Greco +66 74 314 262 frncoordinator.itf@gmail.com
ITF: Mark Dearn +44 7850 207412 media@itf.org.uk

Catatan untuk Redaksi
ITF juga akan menyelenggarakan pertemuan kebijakan Flags of Non-Compliance (“Kebijakan Akuntabilitas Negara Bendera terhadap Indikasi Ketidakpatuhan”) di Bali pada 19-20 Januari 2026, mempertemukan para serikat pekerja untuk membahas akuntabilitas negara bendera serta kesenjangan penegakan hukum yang berdampak pada nelayan di seluruh dunia

Tentang ITF
ITF merupakan federasi demokratis yang dipimpin oleh organisasi afiliasi dan diakui sebagai otoritas terkemuka dunia disektor transportasi. ITF secara aktif memperjuangkan peningkatan kualitas hidup pekerja dengan menghubungkan lebih dari 730 serikat pekerja afiliasi di lebih dari 150 negara, guna menjamin hak-hak, kesetaraan, dan keadilan bagi pekerja di seluruh dunia. ITF menjadi suara bagi lebih dari 16.5 juta pekerja di seluruh dunia

Tentang FRN
Dibentuk oleh ITF, Fisher’s Right Network (FRN) merupakan jaringan serikat nelayan yang demokratis dan representative di Thailand dan Indonesia. FRN melakukan kampanye untuk meningkatkan upah, kondisi kerja, serta hak hak ketenagakerjaan bagi seluruh nelayan/AKP di industri perikanan

 

Platform Kebijakan FRN Indonesia, Pernyataan Posisi, dan Seruan Tindakan

Platform Kebijakan FRN Indonesia dan Pernyataan Posisi

Semua Awak Kapal Perikanan (AKP) berhak atas penghidupan yang layak, termasuk tempat kerja yang aman dan sehat, perlindungan hukum yang penuh, serta hak untuk berserikat dan menandatangani perjanjian kerja Bersama (PKB).

Tuntutan dan Seruan Tindakan FRN Indonesia

1. Kami ITF FRN, bersatu menuntut agar Pemerintah Republik Indonesia dan DPR-RI mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan keadilan, perlindungan, dan kehidupan yang layak bagi semua Awak Kapal Perikanan (AKP). Kami menuntut keadilan bagi semua awak kapal perikanan (AKP), tanpa memandang lokasi dan apapun statusnya.

2. Kami menuntut pemberi kerja untuk bertanggung jawab dalam menjamin dan memenuhi hak- hak Awak Kapal Perikanan (AKP) dan pekerja secara layak.

3. Kami menyerukan kepada tokoh masyarakat, pemuka agama, komunitas pelaut, dan masyarakat umum untuk mendukung dan menerapkan kebijakan yang baik untuk perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP).

Selain itu, kami menuntut:

4. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara penuh di tempat kerja
5. Hak untuk berorganisasi, berserikat, dan melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
6. Awak Kapal Perikanan (AKP) dan serikat dapat terlibat dalam negosiasi Perjanjian Hak asasi manusia dan uji tuntas (HRDD), Perjanjian Rantai Pasok (SCA) dan Kode Etik Kapal VCC (mencakup kesehatan dan keselamatan diatas kapal, standar kontrak, standar upah dan pembayaran gaji yang adil, jam kerja, makanan yang layak, jadwal dan jam istirahat yang memadai, kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif, dan prosedur yang adil, untuk
semua pemasok)
7. Ratifikasi, implementasi efektif, dan penegakan ILO C188
8. Semua Awak Kapal Perikanan (AKP) memiliki akses terhadap keadilan, bantuan hukum, dan remedi.
9. Sosialisasi, Orientasi Pra-Kerja (OPK) dan Orientasi Pra-Keberangkatan (OPP) yang wajib bagi semua Awak Kapal Perikanan (AKP)
10. Penegakan undang-undang pelindungan Awak Kapal Perikanan (AKP), dan mendorong peran aktif KKP, KP2MI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Republik Indonesia, dan semua pihak terkait untuk menegakkan aturan, undang-undang, dan kebijakan yang ada dengan pemantauan dan evaluasi rutin yang melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil (OMS)